Tanjungpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, memimpin Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Notaris Baru di Aula Ismail Saleh, Senin (02/03/2026).
Kegiatan ini secara khusus melantik 2 (dua) orang pejabat fungsional perancang yang naik jenjang ke tingkat Ahli Muda dan Ahli Madya, serta 34 (tiga puluh empat) orang Notaris Baru yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau. Adapun rincian penempatan Notaris baru tersebut meliputi 7 orang di Kota Tanjungpinang, 18 orang di Kabupaten Bintan, 8 orang di Kabupaten Karimun, dan 1 orang di Kabupaten Natuna.
Dalam arahannya, Kakanwil Edison Manik menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Perancang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional, mulai dari proses perencanaan hingga pengundangan peraturan. Beliau menekankan bahwa kenaikan jenjang jabatan ini harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab profesional untuk menghasilkan regulasi daerah yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, kepada para Notaris baru, Kakanwil mengingatkan bahwa jabatan Notaris adalah profesi mulia (officium nobile) yang memikul tanggung jawab etika dan hukum yang tinggi. Beliau memberikan peringatan tegas sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014, bahwa Notaris wajib menjalankan jabatan dan membuka kantor secara nyata paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pelantikan. "Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Edison.
Lebih lanjut, seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), patuh pada Kode Etik, serta menjaga amanah secara jujur, saksama, dan mandiri. Penutupan upacara ditandai dengan harapan agar pelantikan ini menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas di seluruh wilayah Kepulauan Riau.



