Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

2.jpeg

Klungkung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.

Dalam paparannya di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Hermansyah menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan usaha, khususnya bagi UMKM yang berbasis kreativitas dan inovasi.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya untuk menjaga karya dari peniruan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun daya saing usaha. UMKM harus mulai melihat KI sebagai aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Hermansyah.

Pihaknya juga menambahkan bahwa sertifikat KI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam mitigasi risiko usaha sekaligus peningkatan valuasi bisnis. Dengan memiliki KI terdaftar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

“Selain memberikan kepastian hukum, KI yang terdaftar kini dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan dalam mengakses pembiayaan. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI terus mendorong kemudahan akses pelindungan KI melalui berbagai kebijakan, seperti tarif khusus bagi UMK, layanan pendaftaran daring melalui merek.dgip.go.id, hingga program fasilitasi pendaftaran gratis, bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. DJKI juga menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.

Senada dengan Hermansyah, dalam arahannya, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa kekayaan intelektual Indonesia yang melimpah harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan adil.

“Secara hukum harus ada kepastian dan keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual. Kalau tidak dilindungi, kekayaan kita bisa diambil pihak lain,” tegas Megawati.

Megawati juga menyoroti bahwa KI telah menjadi bagian dari rezim hukum internasional, sehingga diperlukan kecepatan dan ketepatan dalam mendaftarkan karya dan inovasi agar tidak diklaim pihak asing. Pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk segera melindungi dan memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian.

“Kekayaan intelektual kita ini sudah menjadi bagian dari hukum internasional. Artinya, siapa cepat dia dapat. Kalau tidak segera didaftarkan, bisa diambil oleh pihak lain. Karena itu, sosialisasi dan pelindungan KI harus dilakukan secara masif,” ujarnya.

Dalam forum Temu Wicara ini, berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM terkait KI seperti rendahnya kesadaran pendaftaran hingga tantangan dalam pengelolaan usaha berbasis inovasi turut dibahas. Selain itu, forum ini juga memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai langkah-langkah melindungi KI, mulai dari identifikasi jenis KI, proses pendaftaran, hingga strategi pemanfaatannya dalam pengembangan usaha.

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha khususnya UMKM diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan KI sebagai aset jangka panjang. Dengan pelindungan yang tepat, karya dan inovasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi pelaku usaha di Bali dan Indonesia secara umum.

1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI