Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) menggelar rapat koordinasi intensif guna mematangkan persiapan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Rabu (1/4). Pertemuan virtual ini fokus pada pembahasan teknis terkait rencana kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 di Kota Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur OPHI Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, beserta jajaran pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah. Fokus utama diskusi mencakup kesiapan sarana prasarana di Universitas Internasional Batam (UIB) sebagai lokasi kegiatan, dukungan logistik, hingga pengaturan alur acara bagi sekitar 150 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan komitmen jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kepri untuk memberikan dukungan penuh dan mempersiapkan kegiatan secara optimal. Koordinasi yang kuat, baik di internal maupun dengan pihak eksternal, menjadi kunci agar pelaksanaan kunjungan kerja DPR RI dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan dampak positif terhadap kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembentukan RUU HPI diharapkan menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengatur dinamika hukum lintas batas negara. Melalui persiapan yang matang ini, Kanwil Kepri siap memfasilitasi DPR RI dalam menghimpun masukan substantif guna mewujudkan regulasi Hukum Perdata Internasional yang komprehensif.






