
Tanjungpinang, 2 April 2026 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat pembahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum ini diikuti oleh perwakilan DPMPTSP Kota Batam, Biro Hukum/Kerja Sama Kementerian Hukum, serta jajaran internal Bidang AHU dan Kekayaan Intelektual. Tujuan utama pertemuan adalah melakukan penelaahan komprehensif pasal demi pasal terhadap draf PKS guna memastikan kesesuaian substansi, kejelasan norma, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama yang dibahas meliputi layanan konsultasi hukum, layanan kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran, sosialisasi kepada pelaku UMKM, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala. Dalam prosesnya, peserta rapat sempat mendiskusikan perbedaan pandangan terkait pencantuman dasar hukum, yang kemudian disepakati untuk tetap dicantumkan dengan penyesuaian terhadap peraturan terbaru yang relevan. Selain itu, dibahas secara rinci hak dan kewajiban para pihak, di mana Pihak Kesatu bertanggung jawab pada penyediaan layanan, penempatan petugas, dan pelaporan, sementara Pihak Kedua bertanggung jawab menyediakan sarana prasarana pendukung seperti fasilitas layanan dan jaringan internet di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam.
Pembahasan juga mencakup aspek teknis pelaksanaan, mulai dari penyusunan rencana kerja, mekanisme pembiayaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, hingga penyesuaian format dokumen sesuai ketentuan tata naskah dinas. Di akhir rapat, seluruh peserta menyepakati substansi draf PKS dengan beberapa catatan perbaikan redaksional dan teknis untuk segera disempurnakan dan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar penjadwalan penandatanganan. Melalui koordinasi yang berjalan baik dan lancar ini, diharapkan kerja sama dapat segera terealisasi sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum di Kota Batam.








