
Riau, 2 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja strategis dalam rangka inventarisasi data Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (02/04). Kunjungan ini menyasar dua lembaga utama, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII dan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah XII. Agenda ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual guna memastikan setiap perguruan tinggi memiliki lembaga penunjang yang mampu mengelola aset intelektual secara strategis.
Dalam pertemuan di LLDIKTI Wilayah XVII, Kepala Kantor Wilayah disambut langsung oleh Nopriadi selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XVII. Edison Manik menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan validasi data jumlah perguruan tinggi yang ada di Kepulauan Riau untuk mendorong percepatan pembentukan Sentra KI. Dengan dukungan data yang akurat, Kantor Wilayah optimis target pembentukan Sentra KI sebesar 100% di lingkungan perguruan tinggi dapat tercapai secara maksimal. Hal ini penting mengingat peran Sentra KI sebagai motor penggerak dalam pelindungan hasil riset dan inovasi di lingkungan akademis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program tersebut melalui penyediaan data akurat perguruan tinggi yang berada di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau. Selain penyediaan data, LLDIKTI berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah dalam mengoordinasikan perguruan tinggi di bawah naungannya agar proses pembentukan Sentra KI dapat berjalan lebih cepat dan terorganisir. Sinergi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi setiap kampus untuk mulai memedulikan pelindungan hukum atas karya-karya intelektual mereka.
Rangkaian kunjungan dilanjutkan ke Kantor Kopertais Wilayah XII yang disambut oleh Sekretaris Koordinator, Rhonny Riansyah. Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah kembali menekankan urgensi Sentra KI sebagai pusat layanan pengelolaan kekayaan intelektual bagi dosen dan mahasiswa. Senada dengan LLDIKTI, pihak Kopertais XII menyatakan kesiapan dalam mendukung suksesnya program ini, khususnya bagi Perguruan Tinggi Agama Islam di wilayah Kepri. Melalui dukungan dari kedua lembaga koordinasi ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi di Kepulauan Riau dapat segera merealisasikan pembentukan Sentra KI yang terstandarisasi dan optimal.












