TANJUNG PINANG, 3 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) diwakilkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko dan didampingi jajaran Ketua Tim Kerja serta Analis SDM Aparatur dari Ruang Rapat Bagian Umum mengikuti kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel di lingkungan Kementerian Hukum secara virtual.
Evaluasi ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI untuk mengukur efektivitas pola kerja baru yang telah berjalan. Perwakilan Biro Perencanaan, Bernitha, menekankan bahwa fleksibilitas bukan berarti kelonggaran, melainkan kebijaksanaan dalam mengelola waktu, tempat, dan tanggung jawab demi hasil terbaik. Fokus evaluasi meliputi empat pilar utama: akuntabilitas kinerja organisasi, kedisiplinan pegawai, pengawasan oleh pimpinan, serta dampak materiil dari pemberlakuan pola kerja tersebut. Dalam sesi "Belanja Masalah", Rosdiana Evlin Walewangko melaporkan bahwa penerapan pola kerja fleksibel, khususnya sistem Work From Anywhere (WFA) berjalan dengan sangat efektif di Kanwil Kemenkum Kepri. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan publik maupun kinerja pegawai. Hal ini dibuktikan dengan berbagai torehan prestasi dan pencapaian target kinerja yang diraih Kantor Wilayah sepanjang tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting ini menjadi wadah strategis bagi satuan kerja untuk memberikan masukan dan saran perbaikan. Hasil evaluasi dan belanja masalah ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Biro Perencanaan dalam menyusun regulasi pola kerja fleksibel yang lebih adaptif dan relevan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum.



