Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar upacara pelantikan Notaris Pengganti guna menjamin pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Aula Ismail Saleh ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama serta pejabat struktural.
Pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan cuti yang diajukan oleh Notaris Yondri Darto, S.H. dan Notaris Anita Mahdalena, S.H. Penunjukan Notaris Pengganti tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan serta cuti Notaris. Adapun Notaris Pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Chrisnawati Jhesie Pangestu, S.H., M.Kn. serta Nindya Ananda, S.H.
Dalam sambutannya, Kakanwil Edison Manik menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum yang sama besarnya dengan Notaris definitif atas setiap akta yang diterbitkan. Beliau mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta prinsip kehati-hatian. Hal ini sangat krusial mengingat setiap akta yang dibuat harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa kenotariatan.
Lebih lanjut, Edison Manik menekankan bahwa kualitas akta harus menjadi tolak ukur utama dalam pelaksanaan tugas, bukan sekadar kuantitas atau jumlah akta yang dihasilkan. Beliau memperingatkan bahwa pelanggaran administratif maupun kode etik dapat berdampak hukum serius dan merugikan profesi Notaris secara keseluruhan. Oleh karena itu, kejujuran, tanggung jawab, dan ketertiban hukum harus menjadi landasan utama bagi para Notaris Pengganti selama menjalankan jabatan.




