
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mendorong pemahaman masyarakat tentang layanan hukum, khususnya terkait pewarganegaraan. Melalui program talkshow interaktif di Radio O’Nine, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan dan prosedur terbaru layanan pewarganegaraan, Senin (16/02/2026).
Dalam dialog tersebut, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan bahwa proses pewarganegaraan bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bagian penting dari kebijakan negara. Setiap permohonan diproses secara teliti untuk memastikan pemohon memenuhi syarat dan memiliki komitmen terhadap Indonesia.

Tim narasumber juga memaparkan kebijakan terbaru berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum serta peran Tim Pemberian Rekomendasi Permohonan Pewarganegaraan (TPRPP). Tim ini melibatkan beberapa instansi agar proses verifikasi berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Talkshow berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari pendengar. Topik yang paling banyak dibahas adalah status kewarganegaraan ganda bagi anak dari perkawinan campuran. Dijelaskan bahwa ada batas usia untuk memilih kewarganegaraan, serta seluruh pengurusan dilakukan melalui prosedur resmi dengan PNBP yang jelas, sehingga masyarakat diimbau tidak percaya pada calo atau informasi yang tidak benar.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, menegaskan bahwa edukasi melalui media seperti radio akan terus digencarkan agar masyarakat semakin memahami layanan AHU. Dengan informasi yang benar dan mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan percaya terhadap layanan pemerintah.



