
Tanjungpinang, 12 Februari 2026 — Komitmen menghadirkan regulasi daerah yang tepat dan akuntabel terus diperkuat Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Natuna tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Petugas Keagamaan yang digelar secara daring.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Natuna, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Natuna, dan Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kepri. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan kebijakan memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta kepastian dalam penerapan.
Pemkab Natuna menyampaikan bahwa pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian petugas keagamaan dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Tim Perancang Kanwil Kepri memberikan penguatan aspek kewenangan dan tata kelola anggaran agar kebijakan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan risiko administratif di kemudian hari.
Dari hasil pembahasan, direkomendasikan adanya penguatan dasar hukum melalui Peraturan Daerah sebagai payung penganggaran, sehingga kebijakan insentif dapat berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






