
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menerima kunjungan audiensi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka penjajakan potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) sektor kelautan dan perikanan, Selasa (28/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Kepri ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait permohonan dukungan dan inventarisasi potensi IndiGeo di wilayah pesisir.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan DKP Provinsi Kepri, antara lain Ade Ovita (Kabid Pengolahan dan Pemasaran), Afrian Ginanjar (APHP Muda), dan Sulastri (Pembina Mutu Pertama). Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkum Kepri hadir Kepala Bidang Kekayaan Intelektual bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Ahli Pertama.
Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi serta mengembangkan produk kelautan dan perikanan yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DJKI melalui surat resminya menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus karena faktor lingkungan geografis. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mengusulkan produk yang memiliki potensi IndiGeo agar dapat dilindungi dan dipromosikan secara nasional maupun internasional.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri menyampaikan bahwa beberapa produk lokal telah diinventarisasi sebagai kandidat potensial, seperti kerupuk sotong dan ikan asap, namun diperlukan klarifikasi lebih lanjut karena kedua produk tersebut juga telah diajukan dari wilayah lain. Selain itu, produk gonggong khas Tanjungpinang juga dinilai memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan menjadi produk Indikasi Geografis, terutama melalui olahan populer seperti kerupuk gonggong dan otak-otak gonggong.
Selanjutnya, Nurmansyah, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kepri, memaparkan konsep dasar dan mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk pentingnya peran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemohon resmi. Ia menjelaskan bahwa produk yang dapat didaftarkan meliputi sumber daya alam, hasil pertanian, perikanan, hingga kerajinan yang terikat kuat dengan karakter wilayah geografisnya.
Dalam kesempatan ini, juga dipaparkan beberapa contoh produk yang telah memperoleh perlindungan IndiGeo, antara lain Sagu Lingga dan Salak Sari Intan dari Kepulauan Riau, Bandeng Asap Sidoarjo, Cengkeh Minahasa, dan Kopi Arabika Gayo.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Sinergi antara Kemenkum Kepri dan Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat membuka jalan bagi pengakuan resmi produk-produk khas daerah yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat Kepulauan Riau.






