Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Awasi Indikasi Geografis Salak Sari Intan Bintan, Perkuat Sinergi Pengembangan dan Keberlanjutan

MPIG-Salak-Sari-Intan-Bintan_01.jpeg.png

Bintan, 15 Desember 2025 – Di balik cita rasa khas dan kualitas unggulan Salak Sari Intan Bintan, tersimpan potensi ekonomi daerah yang terus berkembang. Untuk memastikan potensi tersebut terlindungi secara hukum sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melaksanakan kunjungan dan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Salak Sari Intan Bintan di Kelurahan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Analis KI Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri, Amry Nofaldi, sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) “Salak Sari Intan Bintan” yang telah resmi terdaftar. Pengawasan ini bertujuan memastikan pemanfaatan IG berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong penguatan pengelolaan produk unggulan daerah.

Dalam pertemuan bersama perwakilan MPIG Salak Sari Intan Bintan, Suparno, dibahas perkembangan terkini serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dan pengembangan produk. Disampaikan bahwa permintaan pasar terhadap Salak Sari Intan Bintan terus mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan semakin dikenalnya produk ini oleh masyarakat luas.

Namun demikian, peningkatan permintaan tersebut belum sepenuhnya dapat diimbangi oleh kapasitas produksi. Keterbatasan lahan untuk perluasan area tanam serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama dalam meningkatkan pasokan secara berkelanjutan. Padahal, Salak Sari Intan Bintan memiliki keunggulan tersendiri karena tidak memiliki batas umur produktif dan memungkinkan dilakukan peremajaan tanaman.

Menanggapi hal tersebut, Amry Nofaldi menegaskan bahwa kunjungan dan koordinasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat perlindungan sekaligus pengembangan Indikasi Geografis. Ia menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara MPIG, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga kualitas, ketersediaan, dan keberlanjutan produk IG.

Seiring meningkatnya popularitas Salak Sari Intan Bintan dan tingginya minat masyarakat, diperlukan kolaborasi yang lebih erat untuk memastikan pengelolaan IG tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat setempat.

MPIG-Salak-Sari-Intan-Bintan_02.png

MPIG-Salak-Sari-Intan-Bintan_04.jpeg

MPIG-Salak-Sari-Intan-Bintan_03.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI