
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus memperluas jangkauan literasi hukum bagi pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau. Kali ini, melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil menggelar sosialisasi mengenai layanan Perseroan Perorangan secara daring bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan Dekranasda Provinsi Kepri, Rabu (11/3).
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rorif Desvyati, hadir sebagai narasumber utama didampingi perwakilan Dekranasda, Fairuz Musdalifa dan Agung Kurniawan. Dalam paparannya, Rorif menekankan bahwa legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan adalah kunci bagi pelaku UMK untuk mendapatkan pengakuan resmi negara sekaligus perlindungan hukum.
"Perseroan Perorangan memberikan fleksibilitas luar biasa. Pemilik usaha bertindak sekaligus sebagai direktur dengan modal yang ditentukan sendiri tanpa batas minimal. Cukup dengan biaya PNBP sebesar Rp50.000, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum resmi yang diakui untuk keperluan perbankan maupun ekspor-impor," jelas Rorif.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah peluang bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah melalui e-katalog. Dengan memiliki Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum, kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap akses permodalan juga akan meningkat secara signifikan.
Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 5.640 Perseroan Perorangan telah terdaftar di Kepulauan Riau, dengan konsentrasi terbesar di Batam dan Tanjungpinang. Hal ini menunjukkan tren positif kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya badan hukum. Proses pendaftarannya pun sangat mudah, yakni dilakukan secara mandiri melalui laman ahu.go.id dengan menyiapkan KTP, NPWP, dan email aktif.
Melalui sinergi dengan Dekranasda ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap para pengrajin dan pelaku usaha kreatif di Kepulauan Riau semakin mandiri secara hukum.





