
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Diskusi Interaktif dan Workshop bertajuk “GRC Excellence: Memperkuat Integritas dan Ekosistem PT Kewirausahaan Sosial Indonesia” secara daring, Rabu (11/3). Hadir secara virtual mengikuti kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, beserta jajaran guna menyimak penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan hukum pada model bisnis berdampak sosial.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ini dibuka oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi. Beliau menekankan bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum paling tepat bagi kewirausahaan sosial karena memberikan kepastian hukum. Tercatat hingga Februari 2026, sebanyak 448 PT Kewirausahaan Sosial telah terdaftar di sistem AHU Online, menunjukkan tren positif model bisnis yang mengedepankan dampak sosial.
Para pakar seperti Chrisma Albanjar dan Dr. Eri Trinurini Adhi memaparkan potensi besar impact investment di Indonesia yang kini mencapai USD 1,5 miliar. Kewirausahaan sosial dipandang sebagai jembatan inklusi ekonomi di kawasan ASEAN, sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan rasio kewirausahaan melalui inovasi usaha yang berkelanjutan.
Sesi terakhir oleh Christina Agustin dan Meidyah Indreswari menegaskan pentingnya integrasi PT Social Enterprise ke dalam ekosistem nasional. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dampak sosial, model usaha ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepri berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kewirausahaan sosial di wilayah Kepulauan Riau.







