
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat Koordinasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan secara virtual, Senin (9/3). Forum ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas BHP, khususnya dalam perlindungan hak keperdataan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, yang menekankan pentingnya komunikasi virtual sebagai solusi efisien dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di enam provinsi wilayah kerja BHP Medan. Kepala BHP Medan, Syafriadi Lubis, kemudian memaparkan evaluasi kinerja tahun 2025 serta target capaian tahun 2026 yang mencakup perwalian, pengampuan, wasiat, hingga penanganan perkara kepailitan.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat adanya urgensi peningkatan pelaksanaan putusan pengadilan di wilayah Kepulauan Riau, terutama terkait penyumpahan wali dan pembukaan wasiat. Untuk tahun 2026, BHP Medan menargetkan seluruh ketetapan perwalian dan pengampuan dari Pengadilan Negeri maupun Agama dapat diproses penyumpahannya guna menjamin perlindungan hak anak di bawah umur dan pihak di bawah pengampuan.
"Langkah strategis yang diperlukan adalah mendorong peran aktif Notaris dan PPAT dalam mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban pelibatan BHP, terutama saat terjadi pengalihan hak yang melibatkan anak di bawah umur," tegas Syafriadi dalam paparannya.
Kanwil Kementerian Hukum Kepri siap mendukung target tersebut melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi kepada para Notaris. Majelis Pengawas Daerah (MPD) diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait kewenangan BHP ini dalam pemeriksaan berkala, sehingga sinergi dalam pengelolaan wasiat maupun penyelesaian perkara kepailitan dapat berjalan lebih optimal.





