
Depok, 9 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Manual Indeks Kinerja Utama (IKU) serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin hingga Selasa, 9–10 Maret 2026, bertempat di Gedung BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok, Jawa Barat. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Program Strategis Kekayaan Intelektual yang sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Jenderal KI bersama para Pimpinan Tinggi Pratama pada 25 Februari 2026.
Kegiatan difokuskan pada pembahasan teknis antara penanggung jawab capaian kinerja di lingkungan DJKI dengan operator Kantor Wilayah. Rangkaian kegiatan meliputi Sosialisasi Formulasi IKU dalam Perjanjian Kinerja (PK) Program KI serta Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Kantor Wilayah. Materi yang disampaikan mencakup penguatan aspek pengukuran kinerja, khususnya terkait Maturitas Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah serta Tingkat Kepatuhan Layanan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah terhadap Standar Layanan yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan indikator kinerja utama yang menjadi fokus tahun 2026, yaitu tingkat kepatuhan layanan terhadap standar pelayanan, persentase penyelesaian penanganan pelanggaran KI di wilayah, serta tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan KI. Indikator tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah dalam melaksanakan program secara terarah, terukur, dan selaras dengan target kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan Technical Meeting ini terlaksana dengan baik dan lancar sebagai bahan laporan atensi pimpinan untuk arahan lebih lanjut.





