
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada 4–6 Maret 2026, Kanwil Kemenkum Kepri melakukan pemetaan, inventarisasi, serta penguatan Sentra KI di sejumlah perguruan tinggi di Kota Batam.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa kampus, di antaranya Batam Tourism Polytechnic, Institut Teknologi Batam, Sekolah Tinggi Teologi Real, STEI Ar Rachman, STIE Galileo, Politeknik Negeri Batam, Universitas Riau Kepulauan, STT Injili Indonesia Batam, STIKOM Muhammadiyah, Universitas Internasional Batam, serta STT Basom.
Selain melakukan koordinasi, Kanwil Kemenkum Kepri juga menyerahkan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk dukungan kerja sama dalam penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.
Beberapa kampus telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan Sentra KI. Sekolah Tinggi Teologi Real misalnya, telah memiliki Sentra KI yang aktif melalui LPPM dengan capaian ratusan pendaftaran HKI dari dosen dan mahasiswa. Sementara itu, Institut Teknologi Batam, Politeknik Negeri Batam, Universitas Riau Kepulauan, dan Universitas Internasional Batam juga telah memiliki Sentra KI yang mendukung proses pendampingan pendaftaran Hak Cipta, Merek, maupun Paten.
Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi masih dalam tahap pembentukan Sentra KI. Kanwil Kemenkum Kepri memberikan dorongan dan pendampingan agar pembentukan Sentra KI dapat segera terealisasi, sehingga potensi karya intelektual dari dosen maupun mahasiswa dapat terlindungi secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri juga menyampaikan berbagai program pembinaan dan peningkatan kapasitas yang dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, termasuk peluang kerja sama dan pelatihan yang difasilitasi oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Secara umum, hasil koordinasi menunjukkan adanya variasi tingkat kesiapan Sentra KI di perguruan tinggi, mulai dari yang telah aktif hingga yang masih dalam tahap perintisan. Oleh karena itu, pendampingan berkelanjutan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh Sentra KI dapat terinventarisasi, terstandarisasi, dan berfungsi optimal.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik semakin kuat, sekaligus mendukung peningkatan inovasi dan daya saing daerah.














