
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali menyambangi generasi muda untuk mendorong kesadaran hukum dalam berwirausaha. Kali ini, sosialisasi terkait legalitas usaha melalui layanan Perseroan Perorangan digelar bagi 127 siswa berbagai jurusan di SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Jumat (6/3).
Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, menyambut baik inisiatif ini dan berharap para siswa dapat memanfaatkan wawasan dari Kementerian Hukum sebagai modal utama dalam membangun usaha yang akuntabel di masa depan.
Dalam paparan materinya, Kepala Bidang Pelayanan AHU Rorif Desvyati menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum yang memberikan kemudahan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan modal awal mulai dari Rp50.000 dan persyaratan cukup menggunakan KTP, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum resmi yang terdaftar melalui sistem AHU Online.
"Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, melainkan kunci untuk meningkatkan kepercayaan pihak perbankan dalam memberikan dukungan pembiayaan. Apapun jenis usahanya, termasuk bengkel atau jasa lainnya, penting untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status badan hukum agar terlindungi secara hukum," jelas Rorif dalam sesi materi.
Selain menjelaskan kemudahan pendaftaran, tim Kanwil juga memberikan edukasi mengenai perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta tantangan nyata yang akan dihadapi pengusaha muda, mulai dari aspek perpajakan hingga penguasaan teknologi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus menumbuhkan minat berwirausaha yang sadar hukum di kalangan pelajar. Dengan memahami kemudahan layanan Perseroan Perorangan sejak dini, para siswa diharapkan mampu menciptakan peluang kerja yang legal, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi di pasar lokal maupun nasional.






