
Batam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri), Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, beserta jajaran melakukan langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dengan menyambangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Rabu (04/03/2026).
Pertemuan ini fokus pada optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD) se-Kota Batam.

"Hingga saat ini, baru ada lima merek kolektif yang terdaftar di Batam. Padahal, merek kolektif ini adalah senjata ampuh untuk mengangkat branding wilayah sekaligus melindungi usaha bersama para anggota koperasi," ujar Edison Manik saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim.
Edison Manik menjelaskan bahwa merek kolektif memungkinkan koperasi melindungi nama produk atau jasa yang dihasilkan anggotanya secara kolektif, sehingga menciptakan standar kualitas yang seragam dan daya saing yang lebih tinggi di pasar. Kadiv Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, menambahkan bahwa perlindungan ini sangat fleksibel karena mencakup berbagai klasifikasi barang dan jasa yang dikelola oleh koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, menyambut hangat sinergi ini Ia menyatakan komitmennya untuk mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang berada di wilayah Kota Batam. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan produk asli Batam semakin dikenal luas dengan jaminan perlindungan hukum yang pasti.



