Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Sinergi Administrasi Partai Politik, Kanwil Kemenkum Kepri Ikuti Rapat Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik Baru

WhatsApp_Image_2026-03-09_at_16.53.07.jpeg

Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat mengenai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru secara virtual, Senin (9/3). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh Kantor Wilayah dalam mengawal proses administrasi partai politik secara tertib dan sesuai regulasi.

Direktur Tata Negara, Dr. Dulyono, membuka rapat dengan menekankan bahwa SKT dari Kepala Kantor Wilayah merupakan dokumen persyaratan mutlak dalam pendaftaran badan hukum partai politik, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas Petunjuk Teknis terbaru tertanggal 21 November 2025 yang menjadi kompas bagi Kantor Wilayah dalam melaksanakan verifikasi dokumen di daerah.

Dalam sesi pemaparan materi, dijelaskan mengenai proses bisnis pendirian partai politik yang mencakup persyaratan ketat, seperti kepengurusan di tingkat provinsi, minimal 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi dokumen, termasuk memastikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% dalam kepengurusan serta kesesuaian domisili kantor tetap.

"Kepala Kantor Wilayah memiliki kewenangan menerbitkan SKT paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Proses verifikasi ini harus dilakukan secara cermat guna menjamin kepastian hukum bagi partai politik yang mengajukan permohonan," tegas narasumber dari Direktorat Tata Negara.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk melaksanakan proses verifikasi administrasi partai politik dengan penuh ketelitian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap partai politik baru yang muncul di wilayah Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria yuridis yang berlaku, demi mendukung iklim demokrasi yang sehat dan administratif.

WhatsApp_Image_2026-03-09_at_16.53.07_1.jpegWhatsApp_Image_2026-03-09_at_16.37.17_1.jpegWhatsApp_Image_2026-03-09_at_16.53.07_3.jpegWhatsApp_Image_2026-03-09_at_16.53.07_2.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI