
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat mengenai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru secara virtual, Senin (9/3). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh Kantor Wilayah dalam mengawal proses administrasi partai politik secara tertib dan sesuai regulasi.
Direktur Tata Negara, Dr. Dulyono, membuka rapat dengan menekankan bahwa SKT dari Kepala Kantor Wilayah merupakan dokumen persyaratan mutlak dalam pendaftaran badan hukum partai politik, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas Petunjuk Teknis terbaru tertanggal 21 November 2025 yang menjadi kompas bagi Kantor Wilayah dalam melaksanakan verifikasi dokumen di daerah.
Dalam sesi pemaparan materi, dijelaskan mengenai proses bisnis pendirian partai politik yang mencakup persyaratan ketat, seperti kepengurusan di tingkat provinsi, minimal 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi dokumen, termasuk memastikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% dalam kepengurusan serta kesesuaian domisili kantor tetap.
"Kepala Kantor Wilayah memiliki kewenangan menerbitkan SKT paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Proses verifikasi ini harus dilakukan secara cermat guna menjamin kepastian hukum bagi partai politik yang mengajukan permohonan," tegas narasumber dari Direktorat Tata Negara.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk melaksanakan proses verifikasi administrasi partai politik dengan penuh ketelitian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap partai politik baru yang muncul di wilayah Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria yuridis yang berlaku, demi mendukung iklim demokrasi yang sehat dan administratif.







