
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (09/03). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Sentra KI perguruan tinggi dari seluruh Indonesia serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. Dibuka oleh Aulia Indriani dari DJKI, sosialisasi ini menekankan peran vital Sentra KI dalam mendukung pembangunan bangsa melalui pengelolaan kekayaan intelektual sebagai hasil ilmu pengetahuan yang strategis untuk mendorong inovasi, daya saing, serta pelindungan karya sivitas akademika.
Paparan materi disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pemberdayaan DJKI, Claudia Valeriana Gregorius, dengan tema “Penguatan Sentra KI di Perguruan Tinggi sebagai Pusat Pelindungan KI dan Komersialisasi Inovasi”. Dalam penjelasannya, perguruan tinggi dipandang sebagai pusat pengembangan inovasi di mana kekayaan intelektual menjadi aset strategis dalam era ekonomi berbasis pengetahuan. Pengelolaan KI yang baik di lingkungan kampus dapat meningkatkan reputasi institusi, mendorong budaya riset, membuka peluang komersialisasi hasil riset, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional dan penyelesaian berbagai permasalahan di masyarakat.
Penguatan ekosistem KI di perguruan tinggi memerlukan beberapa komponen kunci, yaitu kebijakan dan regulasi institusi yang mendukung kepemilikan serta pembagian manfaat, ketersediaan infrastruktur seperti Sentra KI atau Kantor Transfer Teknologi, serta sumber daya manusia yang kompeten. Sentra KI memiliki fungsi penting dalam administrasi pendaftaran, identifikasi potensi KI, pelindungan hukum, serta komersialisasi hasil riset melalui kerja sama dengan pihak industri. DJKI juga mendorong peran Kantor Wilayah sebagai mitra pendamping melalui identifikasi kapasitas Sentra KI, penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, pemberian konsultasi teknis, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Kegiatan sosialisasi ini terlaksana dengan baik dan lancar serta memberikan informasi baru bagi para pengelola kekayaan intelektual pada setiap perguruan tinggi. Melalui langkah-langkah penguatan tersebut, diharapkan Sentra KI di perguruan tinggi dapat berkembang secara optimal dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual dan hilirisasi inovasi hasil penelitian. Laporan ini disusun sebagai atensi pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam upaya optimalisasi pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan berdaya saing di wilayah Kepulauan Riau.







