
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti guna menjamin kesinambungan pelayanan kenotariatan bagi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, Selasa (10/3).
Pelantikan Notaris Pengganti atas nama Renaldo Dionisius, S.H., M.Kn., dilakukan untuk mengisi sementara kedudukan Notaris Rida Marzuki, S.H., yang menjalankan masa cuti. Proses penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan hingga Cuti Notaris.
Dalam arahannya, Edison Manik menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai pengganti, tanggung jawab hukum yang diemban atas setiap akta yang dibuat adalah penuh. Beliau mengingatkan agar Notaris Pengganti senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta prinsip kehati-hatian berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.
"Kualitas akta harus menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan tugas, bukan sekadar mengejar kuantitas. Kejujuran, keadilan, dan ketertiban hukum wajib dikedepankan karena setiap produk hukum yang dihasilkan berdampak langsung pada kepastian hukum masyarakat," ujar Edison Manik dalam sambutannya.
Kakanwil juga menekankan agar Notaris Pengganti tetap menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran kode etik yang dapat merugikan profesi. Pelantikan yang berjalan khidmat ini diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses layanan hukum kenotariatan yang berkualitas tanpa hambatan selama Notaris yang bersangkutan berhalangan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepri berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap praktik kenotariatan di wilayah Kepulauan Riau berjalan secara akuntabel dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi publik.





