Tanjungpinang, 10 Maret 2026 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel melalui partisipasi aktif dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, beserta jajaran pimpinan dari Ruang Rapat Utama (Rupatama).
Dalam pengarahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widhiyanti, menekankan bahwa SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk mencapai tata kelola yang baik (good governance). Penerapan SPIP yang tepat diyakini mampu menjamin efektivitas kegiatan, keandalan laporan keuangan, serta pengamanan aset negara melalui manajemen risiko yang terstruktur. Sebagai pedoman peningkatan kinerja, Biro Perencanaan menyampaikan tujuh instruksi strategis yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran. Instruksi tersebut menekankan agar pegawai meninggalkan formalitas dan beralih fokus pada pelaksanaan tugas yang memberikan dampak positif serta manfaat nyata bagi masyarakat. Pengendalian internal harus dipandang sebagai kebutuhan organisasi, bukan sekadar beban kerja, yang dibarengi dengan peningkatan literasi seluruh pegawai mengenai manajemen risiko. Lebih lanjut, setiap pengambilan keputusan atau kebijakan wajib menggunakan dokumen manajemen risiko sebagai basis utama. Pemantauan risiko juga diperintahkan untuk dilakukan secara berkala setiap triwulan, termasuk memastikan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko dilakukan tepat waktu. Terakhir, seluruh unit kerja diinstruksikan untuk melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara berkualitas dengan pemenuhan data dukung yang lengkap.
Menindaklanjuti arahan komprehensif tersebut, Kepala Kantor Wilayah Edison Manik langsung memimpin diskusi internal guna membedah penyusunan manajemen risiko di setiap divisi dan bagian. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemantauan ketat terkait pemenuhan data dukung manajemen risiko, khususnya untuk capaian Triwulan I (B03) Tahun 2026 agar terkumpul secara akurat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pusat. Melalui penguatan SPIP Terintegrasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri optimis dapat mempertahankan predikat maturitas yang tinggi serta menciptakan ekosistem kerja yang transparan, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan demi pelayanan publik yang lebih berkualitas di wilayah Kepulauan Riau.




