Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) secara virtual, Selasa (17/3). Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi guna menyukseskan penghimpunan masukan substansi RUU HPI di daerah.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, menjelaskan bahwa RUU HPI kini menjadi prioritas nasional yang pembahasannya tengah digodok bersama Pansus gabungan Komisi III dan Komisi XIII DPR RI. Sebagai bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Kepulauan Riau (khususnya Kota Batam) terpilih menjadi salah satu lokasi kunjungan kerja gelombang pertama yang direncanakan pada 9–11 April 2026.
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, menegaskan kesiapan jajarannya dalam memfasilitasi agenda strategis ini. Mengingat lokasi kegiatan dipusatkan di Batam, Kanwil Kepri telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Universitas Internasional Batam (UIB) sebagai calon mitra penyedia lokasi kegiatan.
"Kunjungan kerja ini sangat krusial untuk menghimpun perspektif dari berbagai pemangku kepentingan di daerah, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga pelaku penanaman modal asing. Kami berkomitmen memastikan teknis pelaksanaan di lapangan berjalan optimal," ujar Edison Manik.
Nantinya, kegiatan ini akan melibatkan berbagai stakeholder terkait, seperti Pengadilan, Balai Harta Peninggalan (BHP), Ikatan Notaris Indonesia, hingga asosiasi perkawinan campuran. Fokus utama adalah mendapatkan masukan komprehensif atas draf RUU HPI yang telah melalui proses harmonisasi panjang sejak 2023.



