Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Lingga tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Layanan Jasa Publikasi dan Produksi Radio Bunda Tanah Melayu, Selasa (3/2). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, ini dilaksanakan secara daring bersama jajaran Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam arahannya, Edison Manik mengapresiasi proaktifnya Pemkab Lingga dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah. Beliau menegaskan bahwa proses ini krusial untuk memastikan materi muatan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ranperbup ini merupakan mandat dari Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kehadiran aturan ini sangat penting bagi Pemkab Lingga sebagai dasar hukum pemungutan retribusi jasa publikasi dan produksi pada radio milik daerah secara akuntabel.
Dalam sesi pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kepri memberikan catatan strategis terkait penyelarasan konsiderans dan penegasan struktur kelembagaan radio. Hal ini bertujuan agar pihak yang berwenang memungut retribusi memiliki kedudukan hukum yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau salah penafsiran di lapangan.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan demi mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang transparan di Kabupaten Lingga.






