
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berupaya meningkatkan standar kualitas pembentukan produk hukum di wilayah. Upaya ini ditegaskan melalui kunjungan koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto, ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/02/2026).


Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam pertemuan tersebut, Oki Wahju memaparkan progres signifikan Kanwil Kepri yang telah melakukan harmonisasi terhadap 89 produk hukum daerah sepanjang tahun 2025. "Kami fokus pada kualitas dan kepastian hukum. Bahkan, terdapat tiga draf regulasi yang kami kembalikan karena ketidaksesuaian kewenangan, demi menjaga marwah produk hukum itu sendiri," jelas Oki.
Selain memaparkan capaian, tim Kanwil Kepri juga mendiskusikan pentingnya penguatan kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah. Hal ini disambut positif oleh Dirjen PP, Dhahana Putra, yang berjanji akan terus memfasilitasi peningkatan kompetensi perancang daerah melalui berbagai platform edukasi dan pelatihan teknis.

"Sinergitas dengan Pemerintah Daerah adalah kunci. Saya berharap Kanwil Kepri terus menjadi mitra strategis bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota agar setiap regulasi yang lahir benar-benar bermanfaat bagi publik dan sejalan dengan target kinerja nasional," tutur Dhahana Putra.
Koordinasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi percepatan pembentukan regulasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Bumi Kepulauan Riau.



