
Batam-, 25 Desember 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik.
Total sebanyak 243 Narapidana dan 9 Anak Binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau. Remisi kali ini diberikan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemaysrakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwinastiti bertempat di Lapas Kelas IIA Batam.
Beliau dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan bukan dilakukan secara cuma – cuma oleh pemerintah, namun sebuah penghargaan bagi warga binaan atas kesungguhan dalam mengikuti berbagai program binaan yang ada di Lapas/Rutan.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.” Tuturnya.
Beliau pun mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, maupun LPKA dan LPP seluruh Indonesia atas Remisi dan Perayaan Natal Tahun 2023.
“ Tunjukan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke masyarakatm keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat kembali merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilan insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai masyarakat yang baik dan taat hukum.” Pungkasnya.
Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusu natal tahun 2023 kepada total 15.922 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.



