Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menuntaskan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bintan. Pembahasan kali ini fokus pada Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri, Eryk Sembadha, ini digelar di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dari Kabupaten Bintan, yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Ketua Tim Kerja Pembentukan Regulasi Pemda, dan Kepala Puskesmas Kijang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kepri.
Dalam pembahasan pasal demi pasal, Tim Kanwil Kemenkum Kepri menyampaikan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan, baik dari teknis penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi krusial.
Hal substansial yang menjadi atensi utama Kanwil Kemenkum Kepri adalah perlunya klarifikasi ruang lingkup pengaturan SPM. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur SPM Kesehatan secara umum, Kanwil menyarankan agar pengaturan SPM kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah) dapat diatur dalam satu peraturan.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kepri menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait penerima pelayanan dasar. Mengingat tingginya tingkat kunjungan wisatawan asing di Kabupaten Bintan, Ranperbup ini perlu mempertegas apakah SPM Puskesmas berlaku sama terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kepri juga menyarankan agar Ranperbup mencantumkan rumusan yang secara tegas mengatur siapa saja yang menjadi penerima pelayanan dasar, mulai dari ibu hamil hingga pelayanan terhadap orang yang berisiko terinfeksi virus HIV.
Kanwil Kemenkum Kepri melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berkomitmen penuh memastikan bahwa produk hukum daerah bersifat kuat, harmonis, dan adaptif terhadap kondisi spesifik wilayah. Proses harmonisasi Ranperbup SPM ini merupakan upaya Kanwil untuk menjamin Ranperbup Bintan tidak hanya patuh pada PP Nomor 2 Tahun 2018, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan kualitas pelayanan kesehatan dasar yang jelas, adil, dan mencakup semua pihak yang membutuhkan, terutama di daerah dengan mobilitas asing yang tinggi seperti Kabupaten Bintan.



