Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Merek Kolektif dalam Mendukung Program Koperasi Merah Putih.” Kegiatan yang dihadiri oleh 80 perwakilan dari 64 Koperasi Kelurahan di Kota Batam ini digelar di Hotel Asialink, Senin (8/12/2025). Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan dan menegaskan bahwa merek kolektif adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas, perlindungan hukum, dan daya saing koperasi, sekaligus wujud komitmen Kanwil menghadirkan layanan KI yang mudah dan inklusif.
Sesi materi menghadirkan Drs. Ardiwinata selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Maryati selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan M. Faizal Rangkuti, S.E. selaku Perencana Ahli Muda di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau. Disampaikan bahwa merek kolektif berfungsi sebagai identitas bersama yang memperkuat kepercayaan pasar, membangun standar kualitas seragam antaranggota, dan menekan biaya promosi. Secara teknis, merek kolektif dimohonkan oleh perkumpulan untuk membedakan produk anggotanya, serta memberikan keuntungan berupa penguatan reputasi daerah dan efisiensi penegakan hukum berdasarkan prinsip first to file.
Dukungan penuh pemerintah daerah ditekankan oleh Dinas Koperasi UMKM Kepri, yang saat ini mengawal 407 koperasi berakta notaris. Koperasi didorong memanfaatkan merek kolektif untuk penguatan identitas usaha, membuka peluang pasar, dan mencegah sengketa merek. Dukungan ini mencakup pelatihan, permodalan, fasilitasi sertifikasi halal, dan program digitalisasi untuk mendorong koperasi naik kelas hingga ke pasar ekspor.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Kanwil Kemenkum Kepri turut membuka Mobile Intellectual Property Clinic di lokasi untuk memfasilitasi kebutuhan konsultasi secara langsung. Sebagai hasil konkret dari diseminasi ini, terinventarisasi 2 merek kolektif yang segera didaftarkan dari Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Batam.
Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual yang dampaknya terasa di tingkat ekonomi kerakyatan. Penguatan merek kolektif ini adalah langkah nyata Kanwil untuk mewujudkan koperasi yang modern, inovatif, dan terlindungi secara hukum, sehingga mampu berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.



