Lingga, 27 Mei 2025 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lingga menyelenggarakan seminar tentang ketahanan keluarga di Cafe Tiga Berlian Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini bertujuan membangun keluarga harmonis dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten dibidangnya yaitu Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kepri), dan Syahputra Atmanegara, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep. Peserta kegiatan ini adalah seluruh ASN selevel eselon IV, para camat, lurah, beserta pasangan mereka. Dalam paparannya, Siska Sukmawaty menekankan bahwa kualitas keluarga mencerminkan kualitas suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah turut andil dalam membangun keluarga, dimulai dari keluarga ASN. Beliau menyampaikan bahwa masalah keluarga di Indonesia saat ini mencakup gangguan dari pihak ketiga, masalah ekonomi, perbedaan agama dan ideologi, poligami ilegal, nikah siri, pembagian harta gono-gini dan waris, serta keluarga yang tidak harmonis yang berdampak pada tumbuh kembang anak.
Berdasarkan pengalamannya sebagai penyuluh hukum, Siska mengungkapkan data peningkatan jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia seringkali mendatangi sekolah untuk memahami alasan anak-anak terlibat dalam jalur hukum. Hasilnya, rata-rata anak bermasalah di luar rumah disebabkan oleh masalah dalam keluarga, seperti orang tua yang tidak harmonis atau tidak menjalankan tugasnya sebagai orang tua. Kondisi ini mendorong anak mencari pelarian yang berujung pada kenakalan. Oleh karena itu, Siska menyerukan agar orang tua menjadi contoh yang baik bagi anak-anak, dengan membangun kesadaran hukum dimulai dari rumah. Beliau menegaskan bahwa membangun keluarga harmonis adalah fondasi utama kualitas bangsa. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan meliputi menjaga diri dari maksiat, mengamalkan ajaran Rasulullah SAW, serta membina rumah tangga Islami. Keluarga ASN diharapkan dapat menjadi teladan di masyarakat, menunjukkan bahwa keluarga yang harmonis dan taat hukum mampu melahirkan generasi emas yang berkualitas.







