Tanjungpinang, 31 Mei 2025 - Dalam rangka Pengembangan Sektor Ekonomi Kreatif di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menggelar sebuah event “Kepri Creative Explore”, selama 2 hari, yaitu tanggal 31 Mei 2025 s.d. 1 Juni 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut ikut serta membuka booth pelayanan berupa pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Pembukaan Kepri Creative Explore dilaksanakan tanggal 31 Mei 2025, dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Hasan, serta jajaran tamu kehormatan. Kegiatan pembukaan dimulai dengan tari persembahan sekapur sirih sebagai ikon Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan Laporan Ketua Pelaksana disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan. Ia memaparkan bahwa kegiatan Kepri Creative Explore 2025 melibatkan 170 pelaku industri kreatif dari seluruh Kepri, dengan tujuan utama memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sebagai prioritas pembangunan daerah. Sebagai bentuk komitmen perlindungan karya, diserahkan 40 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) yang telah terdaftar pada tahun 2024, dengan 12 di antaranya diserahkan secara simbolis kepada pemilik merek. Hassan juga menekankan pentingnya sinergi antar stakeholder, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan instansi terkait dalam mendukung pembinaan dan pengawasan sektor kreatif.
Selanjutnya, acara resmi dibuka dengan sambutan dari Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, yang menegaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi. Ia menyebut bahwa sektor industri, termasuk ekonomi kreatif, menyumbang sekitar 64% dari total kontribusi ekonomi Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri, lanjutnya, terus berkomitmen memberikan ruang dan dukungan bagi para pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, baik seni pertunjukan, kriya, kuliner, hingga teknologi digital. Dalam sambutannya, Nyanyang juga menghimbau agar para pelaku industri kreatif tetap menjaga identitas dan kekhasan budaya daerah berbasis maritim, agar produk-produk lokal tidak hanya berdaya saing, tetapi juga dikenal luas sebagai representasi khas Kepulauan Riau di tingkat nasional maupun internasional.
Nyanyang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Hot Mulian Silitonga yang hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya untuk kategori merek. Beliau turut menyerahkan sertifikat merek kepada para pelaku usaha kreatif yang telah berhasil mendaftarkan dan memperoleh pengakuan hukum atas merek dagangnya. Momen ini menjadi simbol komitmen bersama dalam melindungi hak kekayaan intelektual, sekaligus memberikan motivasi bagi pelaku industri kreatif untuk terus berkarya dan menjaga orisinalitas produk lokal.
Kegiatan pembukaan seremonial ditutup dengan kunjungan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan jajaran ke tenant yang ada di sekitar, salah satunya stand Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Kepala Divisi Pelayanan Hukum didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI menjelaskan pelayanan yang tersedia di stand, meliputi pelayanan Kekayaan Intelektual: Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, dan Konsultasi Jenis KI lainnya serta Layanan Administrasi Hukum Umum, seperti Perseroan Perorangan yang juga melekat pada pelaku usaha.




