Tanjungpinang, 26 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau turut serta dalam Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 dan Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil SPI Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 26 Juni 2025, dari pukul 09.00 WIB hingga 11.25 WIB ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, serta perwakilan dari masing-masing divisi, bidang, dan bagian.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa SPI merupakan langkah strategis KPK untuk memetakan risiko korupsi di lembaga-lembaga publik di Indonesia. Melalui survei ini, KPK berupaya meningkatkan kesadaran publik dan lembaga pemerintah terhadap risiko korupsi, sekaligus mendorong penguatan upaya pencegahan. Disampaikan pula bahwa terdapat korelasi antara nilai SPI dan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Hukum yaitu semakin tinggi nilai SPI, semakin berdampak positif pada peningkatan Indeks RB. Indeks RB sendiri merupakan salah satu faktor penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pegawai. Sebagai informasi, pada tahun 2024, Indeks RB Kementerian Hukum berhasil memperoleh Kategori "A". Sementara itu, nilai SPI Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025 tercatat 78,4 dengan kategori "Terjaga".
Untuk meningkatkan nilai SPI Kementerian Hukum pada tahun 2025, beberapa langkah strategis akan dilakukan. Ini meliputi menindaklanjuti rencana aksi rekomendasi hasil SPI Tahun 2024 dan menyampaikan bukti data dukung sesuai target waktu yang ditetapkan. Institusi juga akan menyampaikan data populasi responden (internal, eksternal, dan eksper) secara lengkap dan sesuai kriteria, serta memastikan validasi data kontak responden. Penting juga untuk menghindari pengondisian responden dengan menjaga netralitas survei dan memastikan keterbukaan penuh dalam pelaksanaannya. Lebih lanjut, sosialisasi kepada seluruh pegawai dan masyarakat pengguna layanan akan digalakkan untuk mendorong partisipasi dalam pelaksanaan SPI, termasuk mengisi Survei Penilaian Integritas bagi pegawai yang menerima pesan melalui WhatsApp, serta mendorong pihak eksternal (penerima layanan dan vendor pengadaan barang/jasa) untuk turut mengisi survei. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas demi pelayanan publik yang lebih baik.