Tanjungpinang, 25 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau bersama Ulasan menyelenggarakan podcast dengan tema "Kupas Tuntas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan serta Pengawasan Warga Negara Asing di Kepulauan Riau," yang berlangsung di Kantor Ulasan Media Global, Jalan D. I. Pandjaitan KM VII. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri diwakili langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, Ketua Tim Kerja Kehumasan, Harri Maivi Azwar, serta Hariawan Novriadi sebagai narasumber utama pada kegiatan podcast.
Dipandu oleh pembawa berita Meli Santia dari Ulasan Media Global, podcast ini membahas berbagai aspek penting. Hariawan Novriadi menjelaskan perbedaan mendasar antara kewarganegaraan dan pewarganegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; kewarganegaraan berkaitan dengan segala hal tentang warga negara, sementara pewarganegaraan adalah proses bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Podcast ini juga merinci tiga jalur permohonan pewarganegaraan: Naturalisasi Murni Pasal 8, Naturalisasi Karena Perkawinan Pasal 19, dan Naturalisasi karena Berjasa kepada Negara Pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Khusus untuk Naturalisasi Murni Pasal 8, prosesnya ditangani langsung oleh Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, yang membentuk tim verifikasi berkas melibatkan Kanwil Ditjen Keimigrasian Kepulauan Riau, Polresta Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Pajak Pratama Kota Tanjungpinang.
Lebih lanjut, podcast ini mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau telah menindaklanjuti permohonan pewarganegaraan dari total 21 orang. Angka ini terdiri dari 2 permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006, 8 permohonan berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006, dan 11 permohonan berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kepri dalam podcast ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu-isu kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan pengawasan warga negara asing, sekaligus memperkuat sinergi dengan media massa lokal.