Tanjungpinang- 27 Mei 2025 - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum SPIP dan Manajemen Risiko dilingkungan Kementerian Hukum dibuka oleh Bramantyo dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Budi Ateh Selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Mengikuti secara virtual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada kesempatan ini diwakili oleh Ketua Tim Perencanaan dan Pelaporan, Pratiwi Rahayu beserta tim;
Ssosialisasi ini membahas terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Penerapan Manejemen Risiko Dilingkungan Kementerian Hukum. Tujuan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dengan tetap memperhatikan karakteristik masing - masing kegiatan di seluruh Unit Satuan Kerja serta memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP.
Sosialisasi juga memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Selain membahas terkait penyelenggaraan SPIP, sosialisasi kali ini juga membahas terkait Penerapan Manajemen Risiko yang mana merupakan langkah sistematis yang dilakukan untuk mengelola Risiko dengan cara melakukan komunikasi dan konsultasi, penerapan konteks, penilaian risiko, perlakukan risiko, pemantauan dan reviu, serta dokumentasi dan pelaporan
Adapun ruang lingkup manajemen risiko pada infrastruktur Manajemen Risiko yaitu dengan melakukan Strategi pembangunan budaya risiko yang dilaksanakan oleh UPR, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko.






