TANJUNG PINANG, 2 Februari 2026 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan Pembukaan dan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan I secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, serta diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi pratama dan pejabat pengelola keuangan Kanwil Kemenkum Kepri dari Ruang Rapat Utama. Fokus utama dalam agenda ini adalah menyinkronkan perencanaan keuangan dengan target kinerja organisasi guna memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dapat terserap secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Biro Keuangan menetapkan standar tinggi untuk tahun anggaran 2026 dengan menargetkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 96, atau lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya. Target penyerapan telah ditentukan secara terperinci untuk setiap jenis belanja, di mana pada Triwulan I ini belanja pegawai ditargetkan mencapai 20%, belanja barang 15%, dan belanja modal sebesar 10%. Angka-angka ini menjadi tolok ukur penting bagi Kanwil Kemenkum Kepri untuk segera mengakselerasi program-program prioritas sejak awal tahun agar tidak terjadi penumpukan realisasi anggaran di akhir periode.
Guna mencapai target tersebut, Kepala Biro Keuangan menekankan lima poin krusial yang harus dijalankan oleh seluruh satuan kerja, yakni kesesuaian RPD dengan target kinerja, menjaga deviasi pencairan agar tidak melebihi ambang batas 5%, serta ketelitian terhadap kontrak yang jatuh tempo. Selain itu, setiap unit diminta melakukan mitigasi risiko anggaran dan mematuhi batas waktu revisi sesuai regulasi terbaru dalam PMK 107/2024. Dengan komitmen penuh terhadap langkah-langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Kepri optimis dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin berkualitas, transparan, dan mampu mendukung pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau secara optimal.






