Tanjungpinang, 9 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) secara resmi menyerahkan Piagam Penghargaan Justice Award Tahun 2025 kepada Pemerintah Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepulauan Anambas. Penghargaan yang diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum ini merupakan bentuk pengakuan tertinggi atas kontribusi nyata aparatur desa dalam membina kesadaran hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Batu Ampar, Iskandar, yang hadir didampingi Sekretaris Desa, Renny Agrianti, S.T., M.Ling, serta jajaran perangkat desa di Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Kamis (09/04).
Dalam pembukaannya, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ibu Siska Sukmawaty, menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat akar rumput. Desa Batu Ampar dinilai layak mendapatkan penghargaan ini setelah berhasil melengkapi seluruh dokumen dan data dukung yang dipersyaratkan dalam proses penilaian ketat oleh BPHN.
Kepala Desa Batu Ampar, Iskandar, menyampaikan apresiasi mendalam atas pendampingan yang dilakukan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kepri. Ia menyebutkan bahwa kehadiran program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sangat membantu masyarakat desa. Namun, ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi para kepala desa agar semakin mumpuni dalam berperan sebagai juru damai (mediator) saat terjadi sengketa di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Siska Sukmawaty mendorong penguatan sinergi antara kepala desa dengan paralegal, terutama dalam tertib administrasi pelaporan melalui tautan layanan Posbankum. Hal ini krusial sebagai bahan evaluasi dan pengembangan program bantuan hukum ke depannya.
Kegiatan diakhiri dengan serah terima sertifikat secara resmi sebagai simbol pengukuhan Desa Batu Ampar sebagai desa sadar hukum. Melalui penghargaan ini, diharapkan pemerintah desa lainnya di wilayah Kepulauan Riau termotivasi untuk aktif mewujudkan masyarakat yang taat hukum serta mempermudah akses keadilan melalui penguatan peran aparatur desa dan paralegal.





