
Tanjungpinang, 9 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berkomitmen memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok. Komitmen ini ditegaskan dalam dialog interaktif yang disiarkan melalui RRI Pro 1 dengan mengangkat tema mengenai peran instansi dalam pembinaan paralegal.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber yang terdiri dari Siska Sukmawaty, Bambang Kurniawan, dan Gesang Sucahyo membedah secara mendalam upaya nyata dalam membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diambil sebagai solusi atas masih terbatasnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang saat ini baru tersedia di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Karimun. Sementara itu, wilayah seperti Natuna dan Anambas tercatat belum memiliki organisasi bantuan hukum yang menetap.
Keberadaan paralegal di Pos Bantuan Hukum mendapatkan momentum besar sejak diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Oktober tahun lalu di Kabupaten Lingga. Sejak saat itu, pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan progres yang luar biasa dengan mencapai angka 100 persen hanya dalam waktu tiga bulan.
Proses pembinaan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terhadap para paralegal dilakukan secara terstruktur. Setelah mendapatkan Surat Keputusan dari kepala desa atau lurah, para paralegal menjalani pelatihan intensif selama tiga hari yang dilanjutkan dengan pembinaan lanjutan selama tiga bulan. Sebagai syarat mendapatkan sertifikat resmi, mereka diwajibkan memberikan layanan langsung kepada masyarakat serta menyusun laporan aktualisasi.
Hadirnya paralegal di tengah masyarakat memberikan kemudahan akses bagi warga untuk mendapatkan konsultasi hukum, informasi hukum, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi. Jika permasalahan hukum memerlukan penanganan lebih lanjut, paralegal juga berperan memberikan rujukan kepada advokat melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Meski menunjukkan pencapaian yang pesat, tantangan besar masih membayangi proses pembinaan ini. Kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari pulau-pulau yang tersebar luas menjadi kendala dalam pemantauan langsung. Selain itu, jumlah paralegal yang mencapai 1.750 orang memerlukan sistem pengawasan dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar kualitas layanan tetap terjaga. Melalui penguatan sinergi ini, diharapkan pemerataan akses keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.





