
Bintan, 9 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) “Batik Manes Bintan” serta kegiatan inventarisasi merek kolektif, Kamis (9/4). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Batik Bintan dan Kantor Lurah Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.
Dalam rangka menindaklanjuti kelengkapan berkas pendaftaran IG “Batik Manes Bintan”, Tim Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran melakukan kunjungan ke Rumah Batik Bintan dan diterima langsung oleh Bapak Tri Jatmiko selaku pemilik. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa proses pendaftaran IG saat ini masih berada pada tahap verifikasi. Secara substansi, deskripsi produk telah dinyatakan benar, namun masih terdapat kendala administratif pada dokumen lampiran, khususnya terkait ketidaksamaan nama pemohon serta pembaruan peta wilayah yang harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Sebelumnya, Kantor Wilayah telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan dan akan terus berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mempercepat proses verifikasi. Disampaikan pula bahwa dokumen yang disiapkan oleh pihak Rumah Batik Bintan pada prinsipnya telah lengkap, sehingga saat ini proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak eksternal. Terkait nama pemohon, Bapak Tri Jatmiko menyatakan tidak keberatan untuk menggunakan nama “Rumah Batik Bintan” sebagaimana usulan dari Kanwil dan Disbudpar.
Selain itu, diketahui bahwa merek “Rumah Batik Bintan” telah terdaftar di DJKI. Diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis dapat segera diselesaikan dan sertifikat dapat diterbitkan pada pertengahan tahun 2026. Dalam diskusi juga terungkap bahwa pelatihan membatik di wilayah Bintan sebelumnya telah dilaksanakan namun belum berkelanjutan, sehingga terdapat rencana untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya penguatan ekosistem batik di daerah tersebut.
Selanjutnya, Tim Kantor Wilayah melanjutkan kunjungan ke Kantor Lurah Kota Baru dan diterima oleh Ibu Reni selaku lurah. Dalam pertemuan tersebut disampaikan tugas dan peran Kantor Wilayah dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk upaya pemberdayaan koperasi melalui fasilitasi pendaftaran merek kolektif sesuai arahan Menteri Hukum. Selain itu, disampaikan pula informasi layanan kekayaan intelektual, seperti kemudahan pendaftaran hak cipta serta fasilitas subsidi biaya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM dengan rekomendasi dari dinas terkait.
Dari hasil diskusi diketahui bahwa KDMP Kota Baru masih dalam tahap pengembangan dan menghadapi kendala pada aspek sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Hingga saat ini belum terdapat produk koperasi yang siap didaftarkan sebagai merek kolektif karena sebagian besar produk masih merupakan merek personal milik pelaku UMKM. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah berencana melakukan inventarisasi potensi produk koperasi yang dapat didorong untuk didaftarkan sebagai merek kolektif serta akan terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.
Kegiatan pendampingan dan koordinasi ini berlangsung dengan baik dan lancar. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian pendaftaran Indikasi Geografis “Batik Manes Bintan” serta memperkuat pemberdayaan koperasi dan pelaku UMKM melalui fasilitasi kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, guna meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk daerah.








