
Bintan, 9 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melakukan langkah proaktif dalam melindungi aset ekonomi lokal dengan menyambangi dua koperasi strategis di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini difokuskan pada inventarisasi potensi merek kolektif guna memperkuat identitas usaha serta memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi produk-produk desa yang sedang berkembang.
Kunjungan pertama dilakukan di Koperasi Desa Merah Putih Kuala Sempang. Dalam diskusi bersama Wakil Kepala Bidang Usaha, Fajar Budi Triono, diketahui bahwa koperasi tersebut saat ini masih bergerak sebagai distributor ritel. Namun, rencana besar telah disiapkan untuk mengembangkan produk khas berupa hasil budidaya ikan air tawar tematik dan produksi telur sebagai identitas mandiri koperasi.
Rencana kolaborasi juga tengah dimatangkan antara pihak koperasi dengan Badan Usaha Milik Desa, di mana badan usaha tersebut diproyeksikan sebagai produsen, sementara koperasi bertindak sebagai pengemas dan penyalur produk. Menanggapi rencana tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memberikan edukasi mengenai sistem pendaftaran merek yang menganut prinsip pendaftar pertama. Pihak koperasi disarankan untuk segera memproses pendaftaran nama merek agar hak eksklusifnya terlindungi sejak dini, tanpa harus menunggu konsistensi produksi berjalan sepenuhnya.
Langkah serupa juga dilakukan di Koperasi Desa Merah Putih Busung. Ketua Koperasi, Silvia Norsita, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini menaungi sekitar 80 anggota yang mayoritas merupakan pelaku usaha warung. Meski telah memiliki jaringan distribusi yang kuat, koperasi ini juga belum memiliki produk ciri khas yang didaftarkan mereknya.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memberikan pemahaman komprehensif mengenai alur, tahapan, serta skema biaya pendaftaran merek. Edukasi ini disambut baik oleh pihak koperasi yang berkomitmen untuk segera mendiskusikan usulan nama merek bersama para anggota sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha ke depan.
Melalui pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berharap kesadaran akan pentingnya merek kolektif terus meningkat. Perlindungan kekayaan intelektual di tingkat desa diyakini akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang lebih tangguh dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.








