TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyeleggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Natuna tentang Penguatan Komunikasi antara Orang Tua dan Guru untuk Perlindungan Anak, Kamis (09/04). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat P3H ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Eryk Sembhada selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa keluarga merupakan institusi pendidikan pertama yang krusial dalam membentuk karakter dan memproteksi anak dari dinamika sosial serta dampak teknologi. Sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu dituangkan dalam regulasi yang tepat agar memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Sririawati, mengungkapkan urgensi regulasi ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya komunikasi antara orang tua dan guru yang selama ini mayoritas hanya terjadi saat pembagian rapor. Padahal, sinergi pengasuhan sangat diperlukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kenakalan remaja, fenomena anak putus sekolah, hingga pengawasan tumbuh kembang anak secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Secara umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperkuat perlindungan anak. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan lahir produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan implementatif.