Batam, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bertindak sebagai fasilitator dalam agenda strategis nasional, yakni Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Kegiatan yang berlangsung di Universitas Internasional Batam (UIB) ini bertujuan untuk menghimpun masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat substansi regulasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, dalam pengantar diskusinya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara instansi pemerintah dengan dunia akademisi. Beliau menekankan bahwa penghimpunan masukan dari daerah sangat krusial untuk mewujudkan sistem hukum perdata internasional yang terintegrasi dan relevan dengan dinamika global.
Dekan Fakultas Hukum UIB, Luh Sudirman, menyambut baik terpilihnya Batam sebagai lokasi diskusi publik. Menurutnya, Batam memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi destinasi utama investasi asing. "Kondisi ini menuntut adanya pengaturan khusus dan kepastian hukum terkait perdata internasional guna melindungi kepentingan masyarakat maupun investor di wilayah perbatasan," ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hukum Internasional Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dinda Dian, memaparkan latar belakang serta pokok-pokok pengaturan dalam RUU HPI. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai upaya pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan hukum perdata lintas negara yang kian kompleks.
Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi tersebut, dilakukan penyerahan plakat dan piagam penghargaan kepada Universitas Internasional Batam oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Sebaliknya, pihak UIB juga menyerahkan buku bahan ajar dan referensi dosen Fakultas Hukum kepada Kanwil Kemenkum Kepri sebagai simbol penguatan literasi hukum antara praktisi dan akademisi. Kegiatan yang diakhiri dengan sesi foto bersama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi lahirnya regulasi HPI yang mampu menjawab kebutuhan hukum di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau, sekaligus memperkokoh kedaulatan hukum Indonesia dalam kancah internasional.



