
Tanjungpinang, 30 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Edison Manik menegaskan bahwa proses pengharmonisasian dikoordinasikan oleh Kanwil Kemenkum sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beliau menekankan bahwa tujuan rapat adalah mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Edison Manik juga mengapresiasi kehadiran Biro Hukum Setda Kepri sebagai wujud nyata sinergi setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Ia berharap Kanwil selalu dilibatkan dalam setiap proses fasilitasi produk hukum daerah.
Pemrakarsa rancangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri, menyampaikan bahwa Pergub ini diusulkan untuk menjadi payung hukum pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang telah termuat dalam Perda RPJMD dan Pergub RKPD.
Namun, setelah pembahasan mendalam pasal per pasal, Kanwil Kemenkum Kepri menyampaikan saran penyempurnaan yang menyentuh hal substansial, yakni urgensi pembentukan peraturan kepala daerah. Berdasarkan analisis Kanwil, yang mengacu pada Perda RPJMD, Pergub RKPD, Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perda RPJMD.
Kanwil Kemenkum Kepri menyimpulkan bahwa payung hukum penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di provinsi sudah memadai, dan pelaksanaannya telah dilakukan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur. Oleh karena itu, rencana penanggulangan kemiskinan provinsi tidak perlu diatur kembali dalam peraturan gubernur tersendiri.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

