Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kawal Pelestarian Budaya di Kota Batam, Kemenkum Kepri Harmonisasikan Ranperda Lembaga Adat Melayu

IMG_8642.JPGIMG_8646.JPG

 

 

BATAM, 29 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang Lembaga Adat Melayu (LAM). Kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pelestarian adat istiadat di tengah dinamika kemajemukan masyarakat Kota Batam. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah ini dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Rosdiana Evlin Walewangko, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pertemuan ini dihadiri secara hybrid oleh perwakilan DPRD Kota Batam, Staf Ahli Pemerintah Kota Batam, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Dalam sambutannya, Rosdiana Evlin mengapresiasi komitmen DPRD Kota Batam yang terus berupaya memberikan ruang bagi eksistensi lembaga adat. Beliau menegaskan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan peraturan yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat lokal, tetapi juga selaras dengan sistem hukum nasional.

Staf Ahli Pemerintah Kota Batam menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk menyelaraskan peran lembaga adat dengan perkembangan zaman. Mengingat belum adanya pengaturan eksplisit mengenai LAM di tingkat provinsi, Kota Batam memandang perlu adanya pedoman penyelenggaraan di tingkat kota guna menjaga identitas budaya Melayu. Menanggapi draft tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri memberikan masukan strategis. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, LAM berada dalam lingkup urusan kebudayaan. Oleh karena itu, Tim Perancang menyarankan agar materi muatan perda lebih difokuskan pada aspek pembinaan dan pemberdayaan, bukan pada pengaturan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Saran tersebut bertujuan agar perda yang dihasilkan memiliki dasar kewenangan yang tepat dan tidak melampaui aturan yang lebih tinggi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI