
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melaksanakan koordinasi harmonisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kamis (30/1), bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga beserta jajaran. Rombongan disambut Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza, S.T., M.M., bersama Wakil Ketua I Bapak H. Satria, S.E., M.M., M.H, Wakil Ketua II Bapak Drs. H. Ady Hermawan, M.M, Ketua Komisi I Bapak H. Anwar, S.H., M.MP, Ketua Komisi II Bapak Rodiansyah, Ketua Komisi III Bapak Efrizal, serta Ketua Bapemperda Bapak Nurhidayat, S.Sos.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas secara mendalam Propemperda Kabupaten Karimun dengan penegasan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah wajib dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kepala Kanwil menyampaikan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat, sekaligus meminimalisir risiko pengujian hukum di kemudian hari.
Edison Manik menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki sumber daya manusia Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang profesional dan berkompeten sebagai spesialis pembentukan regulasi. Kehadiran perancang ini menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas peraturan daerah agar benar-benar bermanfaat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk membentuk Perda tentang Kekayaan Intelektual. Kabupaten Karimun dinilai memiliki potensi besar berupa budaya, sastra, makanan khas, tarian tradisional, serta hasil budidaya lokal yang perlu dilindungi secara hukum. Perda KI diharapkan menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pengelolaan potensi tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Disampaikan pula bahwa Kanwil Kemenkum Kepri saat ini fokus menjalankan tugas dan fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kekayaan Intelektual, dan Administrasi Hukum Umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti badan hukum, apostille, kewarganegaraan, fidusia, merek, hak cipta, dan indikasi geografis. Kanwil Kemenkum Kepri menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dalam seluruh urusan yang beririsan dengan Kementerian Hukum.
Terkait Propemperda Kabupaten Karimun Tahun 2026 yang memuat 11 rancangan peraturan daerah, Kepala Kanwil berharap seluruhnya dapat diselesaikan dalam tahun berjalan dengan tetap mengedepankan kualitas regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Berdasarkan data tahun 2025, permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 2.934 permohonan, namun pendaftaran Indikasi Geografis (IG) masih tergolong rendah. Kabupaten Karimun hingga kini belum memiliki IG terdaftar, berbeda dengan daerah lain seperti Lingga dan Bintan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa pembentukan Perda KI merupakan arahan langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia juga menyoroti potensi Ekspresi Budaya Tradisional seperti Tari Dangkong serta produk khas daerah seperti kerupuk Moro yang dapat didorong untuk pendaftaran KI, dengan tetap mengedepankan prinsip first to file.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kanwil Kemenkum Kepri dan menyatakan pemahaman baru bahwa harmonisasi produk hukum daerah wajib dilakukan di Kementerian Hukum sesuai amanat undang-undang. DPRD Kabupaten Karimun juga menyambut baik gagasan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, mengingat banyaknya potensi lokal dan produk khas yang telah menjadi identitas daerah.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil menegaskan kembali pentingnya kehadiran pimpinan perangkat daerah minimal setingkat eselon II atau Kepala Bagian Hukum dalam setiap pembahasan perda, mengingat peraturan daerah merupakan payung hukum strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Koordinasi dan diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif, menghasilkan kesepahaman bersama mengenai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








