Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memperkuat komitmennya dalam menyebarluaskan informasi hukum dan kepemiluan. Hal ini ditegaskan melalui Rapat Pembahasan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kepri, Kamis (29/01/2026).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, serta perwakilan Bawaslu Kepri yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febriadinata, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dr. Rosnawati.
Fokus utama perpanjangan kerja sama ini adalah optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana literasi digital bagi masyarakat. Salah satu poin penting yang disepakati adalah penyediaan "Pojok JDIH" yang akan berfungsi sebagai pusat informasi hukum dan kepemiluan yang mudah diakses oleh publik.
"Kami ingin memastikan bahwa JDIH bukan sekadar wadah dokumen, tapi menjadi media edukasi yang efektif. Dengan kolaborasi bersama Bawaslu, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang akurat terkait aturan-aturan pemilu," ujar Oki Wahju Budijanto.
Selain penguatan literasi digital, kedua lembaga juga merancang aksi lapangan yang lebih masif. Sosialisasi hukum dan kepemiluan direncanakan akan menyasar langsung ke tingkat desa dan kelurahan melalui integrasi dengan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Langkah ini diambil agar pemahaman hukum masyarakat di akar rumput semakin kuat, terutama dalam menghadapi dinamika pemilu.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup imbauan bagi pemerintah daerah untuk terus mengembangkan pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing, serta pemanfaatan media radio sebagai sarana sosialisasi yang menjangkau pelosok wilayah Kepulauan Riau.
Melalui perpanjangan PKS ini, Kanwil Kemenkum Kepri dan Bawaslu Kepri berharap dapat mewujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang cerdas hukum, tertib, dan partisipatif dalam proses demokrasi melalui edukasi yang berkelanjutan.



