
Karimun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satunya melalui koordinasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) bersama Pemerintah Kabupaten Karimun, yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) di Rumah Dinas Bupati Karimun.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga beserta jajaran. Rombongan disambut oleh Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muhammad Yunus, SKM., MMPub., serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karimun Nuni Triyana.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan pentingnya Perda KI sebagai payung hukum untuk melindungi kearifan lokal, karya cipta masyarakat, serta potensi unggulan daerah Kabupaten Karimun. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual sekaligus mencegah potensi klaim oleh pihak lain.
“Perda Kekayaan Intelektual akan menjadi dasar hukum yang kuat, termasuk untuk pendaftaran KI atas nama Pemerintah Daerah, seperti potensi Indikasi Geografis dan kekayaan khas daerah, sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Edison Manik.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karimun terdapat sejumlah rancangan peraturan yang beririsan dengan KI, khususnya di sektor pariwisata dan industri. Produk kerajinan, potensi paten, hingga desain industri dinilai perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran KI.
Kanwil Kemenkum Kepri pun menyatakan kesiapan memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga harmonisasi peraturan daerah, agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara nasional terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki regulasi KI. Sebagai contoh keberhasilan, Indikasi Geografis Salak Sari Intan Bintan kini telah dikenal luas. Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri mendorong potensi kelapa dalam Karimun untuk diusulkan sebagai Indikasi Geografis daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda KI. Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen melakukan kajian dan perencanaan secara matang agar regulasi yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan konkret, dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Kepri juga menyerahkan hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah Kabupaten Karimun kepada Bupati Karimun. Dokumen ini diharapkan menjadi bahan rujukan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah, khususnya terkait Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Melalui sinergi ini, diharapkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karimun semakin kuat, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan kearifan daerah.






