
Tanjungpinang, 29 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan strategis sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan yang mengusung tema “KUHAP Dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional Dan Penguatan Negara Hukum” ini berlangsung di Aula Ismail Saleh dan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, beserta seluruh jajaran pegawai dan peserta magang. Agenda ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan persepsi seluruh aparatur hukum mengenai tata cara peradilan pidana yang lebih modern dan transparan di Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman kolektif yang seragam antara aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, hingga masyarakat luas. Upaya ini merupakan perwujudan nyata kontribusi Kementerian Hukum terhadap visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama pada poin keempat mengenai penguatan Sumber Daya Manusia serta poin ketujuh terkait penguatan reformasi hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan paradigma hukum acara yang baru tidak hanya dipahami sebagai teks regulasi, melainkan meresap dalam pola pikir dan tindakan para pelaksana hukum di lapangan.
Wakil Menteri Hukum Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang hadir sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa esensi dari KUHAP terbaru ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Dengan menganut prinsip due process of law, KUHAP yang terdiri dari 369 Pasal dan 23 Bab ini mengatur kewenangan penyidik serta penuntut umum secara tegas, jelas, dan ketat tanpa ruang tafsir ganda. Hal ini dilakukan demi menjamin bahwa setiap tahapan hukum acara pidana tetap berdiri tegak di atas fondasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kokoh.
Salah satu kebaharuan yang sangat fundamental dalam KUHAP Nasional ini adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai upaya pemulihan keadaan semula. Mekanisme ini mengedepankan pemaafan dari korban, pengembalian kerugian materiil, hingga penggantian biaya perawatan medis dan psikologis bagi korban terdampak tindak pidana. Melalui pemahaman mendalam terhadap substansi KUHAP baru ini, jajaran Kanwil Kemenkum Kepri diharapkan mampu menjadi agen sosialisasi yang efektif bagi masyarakat, guna memastikan transisi hukum acara pidana nasional berjalan lancar, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.







