
Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berkomitmen dalam mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pada Jumat (30/01/2026), jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi maraton di Kota Batam guna menginventarisasi potensi Indikasi Geografis, Merek Kolektif, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, mengawali koordinasi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam. Pertemuan ini membuahkan hasil signifikan dengan teridentifikasinya dua potensi besar Indikasi Geografis (IG), yakni Varietas Ubi Udang yang memiliki cita rasa khas serta Bunga Oliana sebagai tanaman hias unggulan lokal. Keduanya dinilai memiliki karakteristik unik yang dipengaruhi oleh faktor geografis dan teknik budidaya masyarakat Batam.

Tak hanya di sektor pertanian, tim juga menyambangi Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sagulung Kota. Di lokasi ini, Kanwil Kepri fokus pada inventarisasi Merek Kolektif. Pelindungan merek bagi koperasi dianggap krusial untuk meningkatkan daya saing produk UMKM yang bernaung di bawah koperasi, sekaligus menjamin keberlanjutan usaha secara hukum.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan koordinasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam guna mendata Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Fokusnya adalah pemetaan tradisi, seni pertunjukan, hingga pengetahuan tradisional yang menjadi identitas sejarah masyarakat Batam. Pendataan ini menjadi basis penting agar warisan budaya lokal tidak diklaim oleh pihak lain dan tetap lestari sebagai aset pariwisata.
Melalui langkah proaktif ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap identitas daerah semakin terjaga dan produk-produk unggulan Kota Batam mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.




