Tanjung Pinang, 26 Agustus 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) berpartisipasi aktif dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK). Diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini berfokus pada "Implementasi Kebijakan Permenkum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi."
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, membuka acara secara resmi. Sesi diskusi menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Plt. Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Kanti Mulyani; Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dr. Eka N.A.M. Sihombing; dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Cynthia Hadita. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan, menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum dalam mendukung penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan di Indonesia.