Batam, 25 Agustus 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menghadiri rapat perdana bulanan Gugus Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau. Rapat ini merupakan tindak lanjut sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas Gugus Daerah setelah resmi dikukuhkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 815 Tahun 2025 pada bulan Juli 2025 lalu.
Rapat dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. selaku Pelaksana Harian, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Biro Hukum Setdaprov Kepri, Polda Kepri, BP2MI, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur dalam membentuk Gugus Daerah TPPO, sekaligus menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan pengawasan terhadap mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Kepri.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menambahkan bahwa rapat bulanan ini menjadi sarana evaluasi kinerja, penyelarasan rencana aksi, serta forum diskusi atas isu-isu aktual TPPO. Ia menyinggung adanya 7.200 PMI non-prosedural yang akan dipulangkan melalui Kepri, sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi dan dukungan penganggaran yang terencana.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan paparan masing-masing penanggung jawab sub-gugus tugas. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, selaku Ketua Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, menyoroti pentingnya landasan hukum daerah yang komprehensif dalam pemberantasan TPPO.
Edison Manik menjelaskan bahwa saat ini terdapat regulasi daerah yang terkait dengan pencegahan dan penanganan TPPO. Oleh karena itu, langkah strategis yang akan ditempuh dimulai dengan perda yang sudah ada saat ini untuk dapat di evaluasi secara bersama-sama pada tahun 2025 ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan naskah akademik, kajian, dan analisis yang kemudian dapat dimasukkan ke dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Target akhirnya adalah tersusunnya Perda yang lebih baik mengenai TPPO di Provinsi Kepri.
“Proses ini akan kami jalankan secara terstruktur, mulai dari evaluasi, perencanaan, hingga harmonisasi. Dengan demikian, perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga efektif dalam implementasi di lapangan,” ujar Edison.
Kegiatan kemudian ditutup dengan Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas PP-TPPO Nomor 1 Tahun 2025 oleh Brigjen Pol. Puji Santosa, S.H., M.M., Karorenmin Sops Mabes Polri, bersama narasumber Kombes Pol. Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M., dan Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K., M.H. Sosialisasi ini menegaskan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, serta menekankan pentingnya koordinasi antar sub-gugus tugas untuk memastikan implementasi rencana aksi secara efektif dan berkesinambungan.