
Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berupaya dalam menyebarluaskan informasi layanan publik. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kepri hadir sebagai narasumber dalam talkshow interaktif di Bintan Radio 96.5 FM dengan tema menarik: "Mau Keluar Negeri? Jangan Lupa Apostille-kan Dokumen", Selasa (21/4).
Dalam siaran tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum Kepri menjelaskan bahwa Apostille adalah solusi nyata penyederhanaan birokrasi bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen publik di luar negeri. Layanan ini memangkas proses legalisasi yang sebelumnya berlapis menjadi hanya satu tahap verifikasi melalui basis data Kementerian Hukum.
"Apostille memastikan keaslian tanda tangan, cap, dan segel pejabat pada dokumen publik seperti akta notaris, dokumen administratif, maupun dokumen pengadilan. Prosesnya cepat, hanya maksimal tiga hari kerja dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu Rp150.000 per dokumen," jelas narasumber dalam talkshow tersebut.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Tercatat enam warga bergabung memberikan pertanyaan baik melalui sambungan telepon maupun WhatsApp. Pertanyaan masyarakat didominasi oleh teknis permohonan dan cara mengantisipasi penolakan dokumen. Tim narasumber menekankan pentingnya kesesuaian data spesimen pejabat agar proses verifikasi berjalan mulus tanpa kendala.
Penerapan Apostille yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika globalisasi. Dengan adanya layanan ini, mobilitas masyarakat antarnegara, baik untuk urusan pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis, menjadi jauh lebih efisien dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Melalui sosialisasi lewat udara ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap masyarakat semakin paham akan kemudahan yang ditawarkan. Dengan dokumen yang ter-Apostille dengan benar, warga Kepulauan Riau kini memiliki "paspor" administratif yang diakui secara internasional dengan lebih mudah dan cepat.




