Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Edukasi Masyarakat Lewat Udara, Kanwil Kemenkum Kepri Kupas Tuntas Layanan Apostille di Bintan Radio

WhatsApp_Image_2026-04-21_at_17.31.18_1.jpeg

Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berupaya dalam menyebarluaskan informasi layanan publik. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kepri hadir sebagai narasumber dalam talkshow interaktif di Bintan Radio 96.5 FM dengan tema menarik: "Mau Keluar Negeri? Jangan Lupa Apostille-kan Dokumen", Selasa (21/4).

Dalam siaran tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum Kepri menjelaskan bahwa Apostille adalah solusi nyata penyederhanaan birokrasi bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen publik di luar negeri. Layanan ini memangkas proses legalisasi yang sebelumnya berlapis menjadi hanya satu tahap verifikasi melalui basis data Kementerian Hukum.

"Apostille memastikan keaslian tanda tangan, cap, dan segel pejabat pada dokumen publik seperti akta notaris, dokumen administratif, maupun dokumen pengadilan. Prosesnya cepat, hanya maksimal tiga hari kerja dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu Rp150.000 per dokumen," jelas narasumber dalam talkshow tersebut.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Tercatat enam warga bergabung memberikan pertanyaan baik melalui sambungan telepon maupun WhatsApp. Pertanyaan masyarakat didominasi oleh teknis permohonan dan cara mengantisipasi penolakan dokumen. Tim narasumber menekankan pentingnya kesesuaian data spesimen pejabat agar proses verifikasi berjalan mulus tanpa kendala.

Penerapan Apostille yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika globalisasi. Dengan adanya layanan ini, mobilitas masyarakat antarnegara, baik untuk urusan pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis, menjadi jauh lebih efisien dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Melalui sosialisasi lewat udara ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap masyarakat semakin paham akan kemudahan yang ditawarkan. Dengan dokumen yang ter-Apostille dengan benar, warga Kepulauan Riau kini memiliki "paspor" administratif yang diakui secara internasional dengan lebih mudah dan cepat.

WhatsApp_Image_2026-04-21_at_17.31.19_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI